12 Januari 2024 16:17

Kewajiban Sertifikat Kompetensi PPK dan Pejabat Pengadaan bagi Personel Lainnya (Non JF PPBJ)
Kepada seluruh pengguna Aplikasi SPSE LPSE Kabupaten Manggarai Barat terutama PPK dan Pejabat Pengadaan dari Personel Lainnya (Non JF PPBJ), sesuai dengan Perpres RI No. 12 Tahun 2021 Pasal 85 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 7 Tahun 2021, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :
1.    Untuk Pelaku Pengadaan yaitu PPK dan Pejabat Pengadaan dari Personel Lainnya berkewajiban memiliki sertifikat kompetensi paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
2.    Untuk PPK wajib memiliki sertifikat Kompetensi PPK Tipe A/B/C dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai s.d 200.000.000,- wajib memiliki Sertifikasi Kompetensi PPK Tipe C,
b.    Untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai diatas 200.000.000,- wajib memilik Sertifikasi Kompetensi PPK Tipe B atau A.
3.    Untuk Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Pejabat Pengadaan Level-2.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, PPK dan Pejabat Pengadaan dari Personel Lainnya dapat mengikuti Pelatihan Sertifikasi Kompetensi PPK Tipe A/B/C dan Sertifikat Kompetensi Pejabat Pengadaan Level 2 pada laman e-Learning LKPP RI dengan laman https://elearning.lkpp.go.id/ atau PPSDM LKPP RI dengan laman  https://ppsdm.lkpp.go.id/.

Ttd

Thomas A Sudirman, STKepala Bagian
 BPBJ Setda Manggarai Barat

Lampiran: